Sabtu, 10 Juli 2010

konservasi Alam dari sudut pandang religius

Manusia adalah mahkluk Allah yang mempunyai bentuk fisik yang paling sempurna, dilengkapai dengan jiwa yang memungkinkan ia dapat mencapai tingkat spiritualitas yang mulia. Pada tempatnyalah ia memperoleh kedudukan sebagai leader (khalifah), pemimpin dibumi ini (QS 2: 30). Ia berhak memimpin dunia dengan satu motivasi yaitu sebagai Pengabdi (abid) pada sang pencipta segenap alam semesta ini (lihat QS 51 : 56). Mengabdi kepada sang pencipta dengan cara melakukan pengelolaan terhadap setiap sumber daya alamyang diamanatkan-Nya kepada manusia dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan mahluk-mahluk lain di bumi ini.
Agar tugas berjalan baik, manusia membutuhkan ilmu yang membahas tentang mahluk-mahluk didunia ini. Penelitian ini, harus dilakukan dengan cara sisitimatis, berlangsung terus, dan tercatat dengan baik sebagai kumpulan ilmu. Ilmu pengetahuan alam dan kehidupan sebenarnya terdapat dalam pemahaman manusia terhadap dunia empiria, dunia yang tunduk pada pengamatan manusia. Ilmu pengetahuan lalu dianggap sebagai pemahaman terhadap sunatulloh yang ada dialam semesta ini. Masih banyak lagi sunatullah untuk dipelajari, seperti banyaknya dunia empiris yang harus diamati. Ini merupakan tantangan bagi manusia. Manusia harus mempelajari seluruh lingkungan hidup yang ada disekelilingnya, karena ini adalah sunatullah, supaya ia mampu mengemban tugas sebagai leader atau khalifah (pemimpin) dibumi ini.
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup
Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai sunatullah yang terdokumentasikan dengan baik, yang ditemukan oleh manusia melalui pemikiran dan karyanya yang sistimatis. Ilmu pengetahuan akan berkembang mengikuti kemajuan kualitas pemikiran dan aktivitas manusia. Pertumbuhan ilmu pengetahuan seperti halnya bola salju, yaitu dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia tahu lebih banyak mengenai alam semesta ini yang selanjutnya meningkatkan kualitas pemikiran dan karyanya yang selanjutnya membuat ilmu pengetahuan berkembang lebih pesat lagi.
Tanggung jawab manusia untuk memelihara lingkungan hidup diulang berkali-kali, larangan merusak lingkungan dinyatakan dengan jelas. Peranan dan pentingnya air dalam lingkungan hidup juga ditekankan. Yang lebih penting lagi ialah peringatan mengenai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena pengelolaan bumi dengan mengabaikan lingkungan sekitar.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang menginformasikan tentang ketidakpedulian manusia terhadap lingkungan hidup antara lain sebagai berikut ;
“Dan apabila dikatakan pada mereka : ‘Janganlah kalian berbuat kerusakan dimuka bumi’ mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS : 2 :11).
“Dan diantara mereka ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan diperselisihkannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hati, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (darimu) ia berjalan dibumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dia merusak tanam-tanaman dan binatang-binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS 2 : 204-205)
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut desebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan pada mereka sebagai dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)” (QS 30 : 40)

Konservasi

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (en)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah [2]:

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.


Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Konflik

Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena:

  1. Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
  2. Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
  3. SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
  4. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.

Kemudian, konflik semakin parah jika :

  1. SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
  2. Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
  3. Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.


Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:

  • Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
  • Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
  • Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
  • Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
  • Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
  • Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

Kebijakan

Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:

  1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
  2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
  3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).

Catatan kaki